Apresiasi Wartawan Peduli PTK-PNF 2006
12 August 2006 – 03:43Dalam rangka menyambut Hari Aksara Internasional tahun 2006, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan – Pendidikan Non Formal (PTK-PNF) Ditjen PMPTK Depdiknas mengajak wartawan surat kabar nasional dan daerah untuk mengirimkan tulisan tentang PTK-PNF yang telah dimuat di surat kabar sebagai bentuk partisipasi dalam kegiatan Apresiasi Wartawan Peduli PTK-PNF 2006
Jenis Naskah :
Artikel (Opini)
Berita
Fitur
Kolom
Memperebutkan Hadiah Total sebesar [...]
Dalam rangka menyambut Hari Aksara Internasional tahun 2006, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan – Pendidikan Non Formal (PTK-PNF) Ditjen PMPTK Depdiknas mengajak wartawan surat kabar nasional dan daerah untuk mengirimkan tulisan tentang PTK-PNF yang telah dimuat di surat kabar sebagai bentuk partisipasi dalam kegiatan Apresiasi Wartawan Peduli PTK-PNF 2006
Jenis Naskah :
Artikel (Opini)
Berita
Fitur
Kolom
Memperebutkan Hadiah Total sebesar Rp 100.000.000,- dan Trophy Depdiknas
A. Peserta Kegiatan
1. Kriteria Peserta
Adalah wartawan tetap atau lepas yang bekerja pada sebuah surat kabar yang masih aktif, baik surat kabar nasional maupun surat kabar daerah. Yang dimaksud dengan surat kabar nasional dalam hal ini adalah surat kabar yang beredar dalam skala nasional atau pada sebagian besar propinsi di Indonesia. Adapun yang dimaksud dengan surat kabar daerah dalam hal ini adalah surat kabar yang peredarannya terbatas di daerah atau pada beberapa provinsi saja.
2. Persyaratan Administratif
* Fotocopy kartu anggota wartawan
* Surat keterangan dan pemimpin redaksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja pada surat kabar yang bersangkutan
B. Naskah
1. Kriteria Naskah
Naskah yang dimaksud dalam kegiatan ini adalah tulisan wartawan yang telah dimuat pada surat kabar nasional atau daerah dan mengangkat tema yang berhubungan dengan PTK-PNF. Naskah yang dikirimkan dapat berupa berita, opini, feature dan kolom tentang PTK-PNF, dan akan dinilai sesuai dengan kriteria-kriteria dibawah ini
2. Persyaratan Naskah
* Memuat tulisan mengenai PTK-PNF
* Hasil karya sendiri, dibuktikan dengan surat keterangan dari redaksi yang menyatakan bahwa naskah yang dikirim benar-benar ditulis oleh wartawan yang bersangkutan
* Telah dimuat di surat kabar pada rentang periode 1 Januari sampai dengan 14 Agustus 2006. Naskah asli atau copy dikirimkan ke panitia.
Ruang Lingkup
-
Pendidik PNF
Yaitu anggota masyarakat yang memiliki tugas dan kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Pendidik pada PNF ini meliputi:
1. Pamong Belajar, yaitu pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan luar sekolah. Unit kerja BP-PLSP, BPKB, SKB
2. Pendidik PAUD, yaitu tenaga honor yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk membimbing kegiatan pendidikan bagi anak usia dini.
3. Fasilitator Desa Binaan Intensif (FDI), yaitu tenaga kontrak berpendidikan sarjana, satu orang sarjana eksakta dan satu orang lainnya non eksakta, yang bertugas memberikan layanan PNF yang merata dan berkualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa dengan kategori terpencil dan tertinggal.
4. Tutor yaitu tenaga yang berasal dari masyarakat yang bertugas dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan keseteraan (Paket, A, B, dan C), serta pendidikan keaksaraan fungsional.
5. Tenaga Teknis PNF pada Dinas Pendidikan, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Dinas Pendidikan Kecamatan yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Nonformal.
6. Instruktur Kursus adalah tenaga pendidik pada lembaga kursus yang bertugas melaksanakan KBM sesuai dengan keterampilan yang dikuasai. -
Tenaga Kependidikan PNF
Yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan nonformal. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan adminsitrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan nonformal.
1. Pengelola/Penyelengara Satuan Pendidikan Nonformal, yaitu tenaga yang melakukan pengorganisasian kegiatan pada suatu kelompok tertentu guna menyelenggarakan satu atau beberapa kegiatan pendidikan nonformal.
2. Tenaga Administrasi, yaitu tenaga yang diberi tugas dan kewenangan menyelenggarakan tertib administratif pada suatu satuan pendidikan nonformal.
3. Tenaga Perpustakaan/Pustakawan, yaitu tenaga yang diberi tugas dan kewenangan menyelenggarakan/mengelola serta memberikan pelayanan pada suatu lembaga perpustakaan
4. Nara Sumber Teknis, yaitu tenaga yang memiliki kompetensi dan sertifikasi pada bidang keterampilan tertentu, serta dilibatkan dalam upaya peningkatan kemampuan sasaran PNF pada suatu satuan pendidikan nonformal
5. Laboran, yaitu tenaga yang memiliki kualifikasi tertentu yang diberi kewenangan dan tanggung jawab mengelola laboratorium.
6. Penilik, yaitu pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan luar sekolah yang selanjutnya disingkat PLS yang meliputi pendidikan masyarakat, kepemudaan, pendidikan anak usia dini dan keolahragaan (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan non PKBM. Unit kerja Dinas Pendidikan Kab/Kota dan ditempatkan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan
7. Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), yaitu tenaga yang berlatar belakang pendidikan sarjana, berstatus sebagai tenaga kontrak yang diberi tugas membantu penilik dan berkedudukan di kecamatan.
Naskah/copy dikirim paling lambat tanggal 15 AGustus 2006 (Cap Pos) ke Panitia Apresiasi Wartawan Peduli PTK-PNF 2006. Ditjen PMPTK, Depdiknas. Gedung E Lt. VII. Jl. Jenderal Sudirman Senayan – Jakarta. Telp 021-5725493, Faks 021-5725494

